Diduga Oknum Wartawan Terlibat Dalam Proses Tender di UKPBJ, Polresta Malang Kota Tunggu APIP

Indonewsdaily.com, Malang – Bola liar persoalan proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Malang, ada kesalahan prosedur, dan Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengakui jika salah ketik.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Malang Kota, hingga saat masih menunggu dan memantau perkembangan kasus tersebut.

“Itu ranahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, biar APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat yang menengani terlebih dahulu,” tegas Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (3/11).

Terpisah, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses tender di UKPBJ atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang tersebut bukan sekedar salah ketik belaka, namun merupakan salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja pemilihan karena tidak patuh pada persyaratan.

“Itu dapat diduga ada oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji ini, atau kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dari pokja pemilihan perlu dipertanyakan dan dievaluasi ulang,” katanya.

Apalagi, lanjut Angga, kesalahan pokja pemilihan, khususnya proses tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, banyak sanggahan bahkan beberapa juga dilakukan evaluasi ulang akibat adanya sanggahan masuk.

“Terbukti kesalahan bukan hanya yang menurut mereka #SALAH KETIK#. Sedangkan, untuk proses tender di taman Danau Toba milik Dinas Lingkungan Hidup itu, dapat saya sampaikan kesalahan bukan #SALAH KETIK#, akan tetapi salah prosedur,” tegasnya.

Sebab, Angga menambahkan, dalam dokumen dipersyaratkan rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP015 pertamanan, akan tetapi yang ditunjuk sebagai pemenang adalah perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut.

“Itu bukan salah ketik, itu salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja, karena tidak patuh pada persyaratan. Tapi, jika mereka berasumsi memiliki SBU SP015 dan masih berlaku, terus SBU BG 007 bagaimana, karena jika telah terbit BG 007, maka SP015 sudah tidak berlaku, begitu sebaliknya,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keteledoran UKPBJ Kota Malang tersebut ditengarai ada keterlibatan oknum wartawan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Malang, dengan kompensasi mendapat paket pekerjaan proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *