Gelar Aksi Mimbar Rakyat, Aliansi Mahasiswa Kota Pontianak Tolak Pengesehan UU Cipta Kerja

Foto bersama Aliansi Mahasiswa Kota Pontianak dalam Aksi Mimbar Rakyat Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja di Bundaran Digulis Kota Pontianak. Kamis, (13/04/2023).

Indonewsdaily.com, Kota Pontianak – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Ciptakerja oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna ke 19 pada, selasa, (21/3) lalu. memunculkan Aksi penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi mahasiswa di berbagai daerah.

Salah satunya Aksi Mimbar Rakyat yang digelar Aliansi organisasi mahasiswa Kota Pontianak di Bundaran Taman Digulis, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak pada, Kamis, (13/042023).

Antoni Bram, koordinator lapangan mengatakan aksi mimbar rakyat tersebut merupakan aksi penolakan aliansi mahasiswa dari berbagai organisasi di Kota Pontianak.

“Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI dan FKBK wilayah Pontianak serta OKP GMNI dan HMI melaksanakan aksi mimbar rakyat menolak pengesahan UU ciptaker di taman Digulis.” ujarnya.

Ia mengatakan aksi ini merupakan lanjutan aksi tolak UU Cipta Kerja yang sebelumnya pernah dilakukan aliansi mahasiswa Kalbar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada, Jumat, (31/3/2023).

“Aksi ini juga merupakan aksi lanjutan dari aksi tolak UU cipta kerja yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat 31 Maret 2023 di gedung DPRD provinsi Kalimantan Barat.” terangnya.

Aksi Mimbar Rakyat.

Dalam tuntutannya, Bram sapaan akrab koordinator lapangan aksi ini mengatakan sikap tegas aliansi organisasi mahasiswa Kota Pontianak menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja. Ia menyatakan tuntutan aksi mimbar rakyat kali ini mempertegas tuntutan aksi yang sebelumnya pernah dilakukan alinasi organisasi mahasiswa Kalbar di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada, Jumat, (31/3/2023) lalu.

“Point2 yang kita bawa pada aksi mimbar rakyat ini masih sama pada aksi pertama dimana kami sebagai mahasiswa Kalimantan barat terutama di Pontianak dengan tegas menyatakan menolak atas disahkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang di lakukan oleh pemerintah dan DPR RI.” ungkapnya.

Ia menuntut agar Pemerintah dan DPR RI membatalkan keputusan tersebut dan mencabut undang-undang Ciptaker dalam peraturan undang-undang di Republik Indonesia.

“Kami juga menuntut agar DPR RI bersama pemerintah membatalkan pengesahan Perpu tersebut dan mencabut UU cipta kerja ini dalam peraturan-perundangan di Republik ini”. tegasnya.

Tak hanya itu, ia menganggap DPRD Provinsi Kalimantan Barat tak serius mengawal tuntutan Aliansi organisasi mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini.

Ia berkata Aliansi Organisasi Mahasiswa Kalbar dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat telah sepakat menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang saat perwakilan masa bertemu Anggota DPRD Kalbar pada aksi pertama yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada, (31/3) lalu.

“Pada aksi pertama kami juga telah mengajukan tuntutan kepada DPRD provinsi Kalimantan barat agar bersama masyarakat Kalimantan barat dan tidak mengatasnamakan fraksi partai untuk menolak atas di sahkan nya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan DPRD provinsi Kalimantan barat juga sudah menyepakati tuntutan kami tersebut namum hasilnya tetap.” jelasnya.

Menyayangkan keputusan Pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciputa Keja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Massa Aksi Mimbar Rakyat juga menampilkan musikalisasi puisi dan aksi mengendong mayat berkeliling Taman Bundaran Digulis Kota sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengesahan Undang-Undang Ciptaker.

“Selain melakukan orasi kami bersama kawan-kawan mahasiswa juga menampilkan musikalisasi puisi serta aksi mengendong mayat mengelilingi Taman Bundaran Digulis sebagai bentuk kritik kami terhadap matinya suara rakyat yang seharunya di libatkan dalam partisipasi bermakna dari produk hukum yang di hasilkan oleh pemerintah dan DPR RI.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *