Kapolres Malang: Jika Ditemukan Pelanggaran akan Ada Sanksi Sesuai UU Karantina Kesehatan

Indonewsdaily.com, Malang- Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran peraturan PPKM Level 3 di tempat pariwisata Kabupaten Malang. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah rombongan gowes Pemkot Malang diduga memaksa masuk ke tempat wisata, yakni Pantai Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono menjelaskan, penyelidikan tersebut masih dalam tahap memeriksa saksi di lapangan. Tujuannya untuk menemukan apakah rombongan gowes Pemkot Malang itu memaksa masuk atau tidak.

“Kami masih dalami kami masih memonitor terkait itu (rombongan memaksa masuk). Kami sudah lakukan penyelidikan mengumpulkan saksi-saksi dan minta keterangan,” kata Bagoes ke awak media di Mapolres Malang, Senin (20/9/2021).

Ketika pernyataan saksi di lapangan sudah terpenuhi, Bagoes menuturkan, akan melakukan pemanggilan ke perwakilan rombongan Gowes Pemkot Malang.

“Kami masih mencari saksi hasil penyelidikan cukup kami akan lakukan pemanggilan-pemanggilan,” tutur dia.

Sementara itu, saat ditanya soal izin rombongan gowes Pemkot Malang untuk memasuki pantai Kondang Merak, Bagoes menuturkan masih dilakukan pendalaman. Namun yang pasti untuk izin melakukan giat ke pantai Kondang Merak sendiri Bagoes belum menerima permohonan izin.

“Saya belum bisa mengatakan mendapat izin atau tidak masih dalam tahap penyelidikan. Kalau mereka sudah izin ke pihak yang lainnya saya tidak tahu. Karena ke pihak kepolisian sendiri tidak ada penyampaian berita untuk melaksanakan gowes tersebut,” ujarnya.

Sementara cuplikan video yang viral tersebut, Bagoes membenarkan itu adalah anggotanya yang sedang patroli dan menjelaskan ke rombongan gowes Pemkot Malang bahwa tempat wisata masih tutup.

“Iya kebetulan anggota sedang berpatroli rutin setiap hari memeriksa tempat wisata dan petugas menjelaskan Kabupaten masih lebel 3 PPKM sesuai Inmendagri semua tempat wisata masih ditutup. Sementara tidak operasi sesuai peraturan bupati,” tutur dia.

Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, Bagoes mengatakan akan ada sanksi. “Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang penyakit menular dan UU Nomor 6 Tajun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *