MCW Soroti Pungli Biaya Pemakaman Covid-19

Indonewsdaily.com, Malang – Mengklaim adanya dugaan pungutan liar (pungli) selama proses pemakaman COVID-19 di Kota Malang. MCW menyebut temuan adanya dugaan pungli didapatkan dari empat area pemakaman.

Empat area pemakaman itu yakni TPU di Jalan Laksda Adi Sucipto, Pandanwangi, Plaosan Barat, dan Lowokpadas. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Penelusuran yang dilakukan selama Juni 2021 hingga Agustus 2021 tersebut diklaim memiliki kemiripan dengan peristiwa di Jember. Bukan hanya dugaan pungli, temuan MCW juga menyebut ada penyelewengan terhadap dana insentif para penggali kubur.

Adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur yang berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

“Atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktivitas penggalian kubur. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing,” kata Tim Riset MCW, Meri dalam siaran rilisnya, Jumat (3/9/2021).

Sementara terkait sorotan MCW, salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hari ini dimutasi.

Pejabat tersebut adalah Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar yang dimutasi menuju Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) SatpolPP Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji angkat bicara terkait dugaan isu penggelapan insentif biaya pemakaman jenazah pasien covid-19. Pria nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Malang itupun menegaskan jika dugaan tersebut tidak benar.

“Jadi tidak ada yang namanya penggelapan itu,” katanya.

Sutiaji menjelaskan, terkait insentif pemakaman sebagaimana temuan MCW di dua lokasi pemakaman di Kelurahan Blimbing, bukanlah karena penggelapan. Melainkan, adanya keterlambatan dalam pencairan insentif untuk tim pemakaman, penggali kubur, dan relawan pemakaman.

Hal itu dikarenakan proses untuk pencairan harus sesuai tatanan. Yang mana, surat pertanggung jawaban (SPJ) dari tingkat bawah baru disetorkan untuk diproses pencairannya.

Adanya keterlambatan ini, menurut Sutiaji, yang kemudian seakan memunculkan isu-isu liar di kalangan masyarakat terkait biaya pemakaman khususnya pemakaman Covid-19.

“Yang sampai saat ini belum dibayar itu karena belum dicairkan dananya. Itu bulan Mei, Juni, Juli, Agustus yang mau dicairkan kurang lebih Rp 2 Miliar. Bukan penggelapan, memang berproses, pengajuan dulu, SPJ nya bagaimana. Termasuk relawan itu juga belum cair,” tandasnya.

Sementara ketika diminta keterangan terkait alasan mutasi jabatan kepada Kepala UPT Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Taqruni Akbar, di tengah ramainya isu pungli, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut jika hal itu tak berkaitan. 

Sutiaji mengatakan, dilakukannya mutasi tersebut lantaran dinilai yang bersangkutan telah terlalu lama menjabat Kepala UPT Pemakaman. Sehingga perlu dilakukan penyegaran.

“Iya tadi pagi (dilakukan mutasi terhadap Kepala UPT Pemakaman Kota Malang Taqruni Akbar), memang sudah waktunya, sudah terlalu lama di pemakaman,” ujarnya.

Dengan begitu, Kepala UPT Pemakaman Umum Kota Malang kini di jabat oleh Subaedi. Sedangkan, Taqruni kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman Ketertiban Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *