Merasa Ditipu Urus Sertifikat Tanah, Seorang Warga Laporkan Kades ke Polres Malang

Indonewsdaily.com, Malang- Seorang warga di Desa Tambak Asri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang melaporkan Kepala Desanya Teguh Wiyono, pasalnya seorang warga itu yakni Abdul Rochim (78) merasa ditipu dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Rochim yang melakukan pengurusan sertifikat tanah miliknya hingga lima tahun lebih tak kunjung selesai.

Abdul Rochim warga RT 01/02 Desa Tambak Asri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang didampingi oleh Pardi yang juga warga setempat akhirnya melaporkan ke Polres Malang pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan Supardi, Rochim menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Januari 2015 lalu ia mengurus sertifikat tanah kepada kepala desa dengan biaya Rp 9 juta. Dan saat itu sudah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 3 juta.

Kemudian pada bulan Marer 2015, kades Teguh datang ke rumah Rochim untuk meminta tambahan biaya sebesar Rp 2 juta. Namun hingga tahun 2021 sertifikat tak kunjung selesai.

“Di awal tahun 2015 hingga 2016, saya sudah sering datang ke kantor desa untuk menanyakan sertifikat yang belum jadi, namun pak kades selalu bilang masih diurus, nanti kalau sudah jadi dihubungi,” terang Abd. Rochim didampingi Supardi.

Ditambahkan Supardi, untuk penyelesaian sertifikat yang diajukan, Kepala Desa berjanji akan diikutsertakan pada program PTSL. Namun setelah di cek di BPN ternyata tidak ada.”Setelah dicek tidak ada berkasnya,” tegasnya.

Supardi menambahkan ketika sudah melapo ke Polres Malang, tiba-tiba kepala desa mendatangi rumah Rochim dan menyampaikan sanggup menyelesaikan surat sertifikat semuanya.

“Anehnya lagi, pada hari Senin bapak Abd. Rochim diajak kades Teguh ke unit empat Polres Malang disitu terjadi pengembalian uang 5 juta dan tanda tangan yang ternyata surat itu adalah terkait pencabutan pelaporan,” ungkapnya.

Disisi lain, warga serta tokoh masyarakat di Desa Tambak Asri berharap kepala desa agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan warga siap melapor ke Penegak Hukum apabila melakukan pelanggaran dalam pelayanan di pemerintahan desa.

“Fungsi BPD diduga juga tidak maxsimal, maklum karena yang milih kepala desa, seharusnya yang milih masyarakat,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara Teguh Wiyono Kades Tambak Asri saat dikonfirmasi media di kantornya pada Kamis (30/9/2021) menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah selesai, bahkan sudah melalui mediasi dan kesepakatan.

“Prosesnya dilemparkan ke notaris, intinya singkat cerita proses dicabut, damai, uang tak kembalikan. Dan beberapa bidang itu masuk program PTSL,” jelasnya.

“Untuk lebih jelasnya silahkan sampean cek di Polres saja. Dan saya juga tidak menjemput saat mau ke Polres. Namun kita berangkat bareng,” ungkap teguh.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *