Ormas Malang Bersatu Desak Polisi Tahan Gus Idris Gegara Video Pasangan Gancet

Indonewsdaily.com, Malang- Setidaknya ada 12 organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Organisasi Malang Bersatu melakukan audiensi ke Polres Malang terkait kegaduhan konten Youtube Idris Al Marbawai atau Idris.

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan Ormas Malang Bersatu sekaligus Ketua sanggar santri nahdatussaqofah Nusantara, Ki Ardi Purbo Antono mengatakan konten Idris yang ‘gancet’ sudah memakan korban.

Korbannya adalah orang tua yang mempunyai anak kecil. Orang tua, kata Ardi, bingung menjelaskan ketika anaknya bertanya tentang ‘gancet’.

“Sebab sekarang anak kecil sudah tanya ‘Pak iki ada orang perempuan dan laki-laki tumpuk itu ngapain?’ Ya apa kita jawabnya? Ini pendidikan gak benar ini,” kata dia dalam audiensi tersebut, Rabu (15/9/2021).

Ardi menambahkan, konten ‘gancet’ seperti yang dibuat Idris ini telah viral dan anak kecil lebih mudah mengakses video tersebut. “Karena sekarang dunia digital IT ini sekarang anak-anak dekat dengan Youtube apalah itu. Sesuatu yang viral itu lah yang dekat dengan anak diakses mudah,” ujarnya.

Selain akses yang mudah itu, Ardi mewakili Ormas Malang Bersatu mengaku geram. Sebab, Idris memonitize konten video tersebut. “Dia menguangkannya dapat uang dari Youtube dengan konten yang menggunakan tameng sebagai agama,” tutur dia.

Untuk itu, terpisah, Koordinator Ormas Malang Bersatu, Yatimul Ainun meminta Polres Malang untuk segara menahan Idris yang saat ini sudah menjadi tersangka.

Mewakili warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang, Ainun mengutarakan jika Idris tidak ditahan takutnya akan membuat konten yang melenceng dari cara dakwah Islam.

“Yang kita masalahkan itu bukan dia dakwah di youtube atau apa. Tapi metode berdakwahnya. Kami menginginkan Polres Malang untuk segera menahan Idris,” tegas dia.

Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, penahanan belum bisa dilakukan untuk Idris. Dijelaskan Bagoes, Idris masih dianggap kooperatif dengan Polres Malang.

“Dan kalau ditelpon dia selalu ngangkat. Dan alasan lainnya itu istrinya mengatakan Idris ini masih menjadi tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil,” tutur dia.

Namun, penahanan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Hal ini tergantung dari keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kekinian, kata Bagoes, berkas masih perlu dilengkapi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Kami masih ada yang kurang dan segera kami lengkapi. Dan nanti penahanan atau tidak tergantung Kejaksaan,” tutur dia.

Sementara menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Bagoes menilai, karena sudah meresahkan, kemungkinan polisi juga akan melakukan penahanan.

“Tapi kami perlu melakukan gelar perkara dulu. Hasilnya lihat nanti,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *