Pesta Miras Berujung Penusukan Jukir di Dilem Kepanjen

Indonewsdaily.com, Malang – Berita berawal diduga rebutan lahan parkir, seorang pria asal metro Kepanjen tewas diduga jadi korban penusukan di depan kantor cabang BNI Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kamis (4/11/2021) malam kemarin, Pihak Polres Malang angkat bicara dan berikan klarifakasi kejadian sebenarnya.

Korban diketahui bernama Memet (M Subekhan) 39 warga Jl Jalan Kawi Sukun (metro) RT. 07 RW. 05 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan pelaku (rekan korban) diketahui bernama Mat alas Bojel (31) warga Jl Katu Kelurahan Ardirejo Kecamatan Kepanjen.

Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono dalam press rilisnya hari Minggu (7/11/2021) siang mengungkapkan, kejadian berawal saat Memet (M Subekhan) dan Mat (Bojel) bersama dua rekannya menggelar pesta miras di sekitar JL. Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen. Tepatnya di depan toko busa Barokah.

Saat menggelar aksi minum-minuman keras (miras) tersebut, Memet dan Bojel terlibat cekcok. Dua rekan Memet dan Bojel juga sudah berusaha melerai. Namun tidak terbendung, Bojel pergi ke penjual pempek yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Saat itu pisau yang digunakan
Mistani (pedagang pempek) untuk memotong pempek, direbut oleh pelaku. Sudah berusaha ditahan oleh si penjual, namun karena kalah kuat akhirnya pisau itu berhasil direbut oleh pelaku,” ujar Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, Minggu (7/11/2021).

Pisau yang direbut dari pedagang pempek sama pelaku Bojel digunakan untuk menusuk Memet (Korban). Setelah ditusuk di sekitar dada bagian tengah, Memet langsung terjatuh. Kemudian Bojel pun kabur setelah mengetahui Memet terjatuh setelah ia tusuk.

Bagoes melanjutkan, Bojel yang dalam keadaan mabuk langsung menusuk Memet.

“Dan pelaku dalam kondisi mabuk langsung mengambil pisau milik pedagang pempek dan menusuk korban dengan pisau di bagian dada korban,” ujar Bagoes.

Melihat Memet terjatuh setelah ditusuk, dua rekan korban Maskur dan Teteng akhirnya membawa rekannya tersebut ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada. Namun setelah diperiksa oleh tim medis, selang beberapa menit korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam hal ini Bojel dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

“Kami sangkakan pelaku Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *