Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda, Sudah Beraksi di 30 TKP

Indonewsdaily.com, Malang- Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda asal Kota Malang yang berinisial AS (27) dan HL (30).

Dua pekaku yang residivis ini sangat cerdik memanfaatkan hobby masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yakni bersepeda. Dengan
banyaknya warga yang giat olahraga tersebut, AS dan HL berkolaborasi dan berhasil mencuri sekitar 15 sepeda yang berhasil diamankan dari 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo menjelaskan bahwa memang dua residivis itu mencuri sepeda karena memang sangat menguntungkan dan mudah menjualnya.

“Sepeda lebih gampang memang (menjualnya) apalagi pandemi begini di saat kegiatan olahraga ditingkatkan terutama sepeda jadi banyak sekali peminatnya,” kata Tinton saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8/2021).

Ditambahkan Tinton, keuntungan dari penjualan sepeda itu melebihi pencurian sepeda motor. Setiap sepeda dijual oleh kedua pelaku dengan harga sesuai harga pasaran.

“Dijualnya itu ya sesuai harga pasaran kalau sepedanya harga pasarannya Rp 6 juta ya dijual Rp 6 juta kalau Rp 5 juta ya dijual Rp 5 juta. Jadi lebih menguntungkan ini daripada curanmor,” tambahnya .

Untuk modusnya sendiri, kedua pelaku itu, jelas Tinton, melakukan aksinya rata-rata di perumahan Kecamatan Belimbing dan Lowokwaru Kota Malang. Dan saat menjalankan aksinya, dua pelaku mencuri saat pukul 19.30 hingga dini hari.

“Saat masyarakat istirahat dan lengah mereka menjalankan aksinya. Mereka juga melihat kondisi rumah apakah sepi atau tidak kalau sepi ya masuk,” tutur dia.

Cara mencurinya AS dan HL, kata Tinton, dengan cara memasuki gerbang atau langsung masuk ke rumah dengan membuka pintu. Adapun cara lainnya, jika pagar atau gerbang terkunci, salah satu pelaku akan masuk dengan memanjat. Pelaku tersebut langsung mengangkat sepeda dan memberikan ke pelaku lain yang berdiri di luar pagar.

“Dan cara itu seperti yang berhasil kami ungkap melalui CCTV,” ujarnya.

Sementara itu, polisi berhasil menguak penjualan sepeda curian tersebut melalui applikasi jual beli daring.

“Ketika ada laporan polisi, Satreskrim bergerak melakukan olah TKP dari sana kami mendapat informasi pelaku menjual barang tersebut di media online. Jadi kami mencoba undercover buy (teknik pembelian untuk mengungkap kasus) dan berhasil mengetahui pasar online-nya itu,” kata dia.

Setelah mendapat informasi sepeda curian tersebut, kata Tinton, dijual secara online, polisi langsung menilai bahwa kedua pelaku memasarkan sepeda curiannya di Jawa Tengah.

“Kenapa di Jawa Tengah? Kalau di Jawa Timur mereka takut tercium. Makannya rata-rata di Jawa Tengah,” tutur dia.

Atas kelakuannya, kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. “Karena melanggar Pasal 363 Jo Pasal 65,” tutup dia. ( Agus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *