Polisi Narkoba Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Negara Melalui Jalur Laut Senilai Belasan Milyar Rupiah

Indonewsdaily, Jakarta Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan narkoba internasional asal China- Malaysia – Indonesia seberat 2.048 gram shabu yang selundupkan melalui jalur laut lewat pelabuhan tikus.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, bahwa dari pengungkapan ini tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 7 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH,YP, dan NH.

“Ada 3 WNA berinisial MM, H dan J kami nyatakan DPO, dan dalam pengejaran polisi narkotika,” beber Kholis kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa Sore (29/6).

Kholis menambahkan, para pelaku memiliki peran masing seperti bandar, pemakai dan kurir sabu.

“Ada residivis, kurir dan pemakai,” jelas Kholis.

Sambung Kholis menuturkan, sabu tersebut akan diedarkan ke Semarang, Jateng dan Ibukota Jakarta.

“Modus ini sudah cukup lama. Namun, yang terbaru mereka selalu memperbarui perekrutan,” tutur Kholis.

Selain itu, Kholis menerangkan, bahwa penyidik sedang berkoorodinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk meminga bantuan kepolisian asing untuk menangkap ketiga WNA yang masih buron.

“Barang masuk dari luar negeri lewat jalur laut. Tentunya kami akan kerjasama dengan polisi negara lain serta berkoordinasi bersama Polda Metro jaya dan Mabes Polri sebagai penghubung serta saring data,” ungkap Kholis.

Kholis menegaskan, kasus tersebut bermula ketika penyidik melakukan pemeriksaan penumpang KM Lawit dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut pada bulan Maret 2021.

“Kami mencurigai dua penumpang berinsial MRR dan MI karena ketika tas yang melintas X- ray ditemukan sabu yang dibungkus daun teh hijau meek Guan Yin Wang,” kata Kholis.

Kholis mengungkapkan, bahwa kepada penyidik, kedua pelaku mengaku direkrut untuk dijadikan kurir sabu oleh tersangka berinsial N dan atas perintah tersangka berinisial MIS, OPH dan YP

“Kami lalu meringkus tersangka berinisial N di Pandeglang, Banten pada April 2021 lalu.Tersangka berinisial YP ditangkap di Semarang, Jateng pada April 2021. Sedangkan, tersangka berinisial MIS selaku penghubung ke bandar di Malaysia masih buron yang menyuruh mengambil sabu di Pontianak untuk dibawa ke Jakarta,” ujar Kholis.

“Sedangkan tersangka berinisial OPH beperan sebagai bandar yang memesan sabu kepada tersangka berinsisl MIS untuk diedarkan di Semarang. Sedangkan tersangka berinisial YP  berperan menyuruh tersangka berinisial N untuk merekrut tersangka berinisial MRR dan MI untuk menerima sabu di Terminal Tanjung Priok,” sambung Kholis.

Kholis melanjutkan, penyidik menangkap tersangka berinisial NH di Pemangkat, Kalbar pada bulan Juni 2021. NH ini berperan  memastikan kalau 2 kg sabu sebelum dibawa dari Pontianak ke Jakarta.

“Tersangka berinisial NH ini adalah kaka kandung dari tersangka berinisial MIS,” terang Kholis

Kholis mengatakan, penyidik lalu melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka berinisial MM, dan H di Surabaya, Jatim. Kemudian menangkap tersangka Joni di Dumai, Riau.

“Dua tersangka berinisial MM dan H berperan sebagai penghubung atau penyalur dana dari tersangka berinisial MIS di Semarang, Jateng.Tersangka Joni merupakan penampung aliran dana yang masuk dari peredaran sabu.Tersangka berinisial Joni diperintah oleh kaka kandungnya dari tersangka berinsial A yang masih buron yang ada di Malaysia, dan Tim masih menyelidiki dengan mengusut tindak pidana pencucian uang(TPPU),” pungkas Kholis.

Dari para tangan pelaku, penyidik satresnarkoba menyita barang bukti berupa 14 sertifikat ta ah seluas 34988 meter persegi senilai Rp6.997.600 ribu,uang tunai senilai Rp6.202.450 ribu, 3 unit mobil senilai Rp544.900.000, 12 unit sepeda motor senilai Rp640.220.000, 2 buah speadboat senilai Rp140 juta, 21 buah HP senilai Rp54849.000 dsn 72,6 gram sabu.Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 agat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp10 miliar dan Pasal 3 junto Pasal 2 ayat 1 huruf C atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 huruf C UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *