Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukun, Ini Pengakuan Pelaku Hingga Tega Bunuh Istrinya

Indonewsdaily.com, Malang- Motif pembunuhan terhadap wanita bernama Ratna Darumi Soebagio (56) warga Jalan Emprit 10, Sukun Kota Malang, mulai terkuak dikit demi sedikit.

Pelaku ternyata suami sirinya yang biasa dipanggil Koko sama Bayu anak semata wayang korban. Dan yang lebih mengejutkan pengakuan Koko atau Sofyan dalam melakukan pemukulan dibagian kepala korban dengan palu pada Jumat (17/9/2021) kemarin di kediamannya sendiri.

“Sesuai pengakuan pelaku, korban dipukul dengan palu,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/9/2021).

Polisi sudah menahan Sofyanto sejak Selasa (21/9/2021), lalu. Setelah menjalani pemeriksaan panjang untuk mengungkap kejanggalan tewasnya korban.

“Pelaku sudah (mengakui). Kan kita lakukan pemeriksaan sejak Senin dan Selasa sudah kita lakukan penahanan. Pelaku sudah ditahan,” kata Budi Hermanto.

Dalam pengakuannya, korban dipukul menggunakan palu beberapa kali. Polisi sendiri masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan keterangan dari pelaku.

“Karena perbuatan dia memukul keterangannya berapa kali, ini kan harus dibuktikan dengan kondisi korban. Terus hasil lab bisa kita tunggu dari darah di kuku, maupun bercak darah di baju. Tapi paling utama otopsi ya. Pukulan itu benar nggak dampaknya sesuai,” tegas Budi Hermanto.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, terduga pelaku itu bisa disangkakan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 338 atau 340.

“Kami akan rilis karena nanti antara 338 (dengan sengaja membunuh) atau 340 (pembunuhan berencana) terkait dengan perkara itu. Itu pacarnya kayak nikah siri lah. Nanti kami rilis,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *