Polsek Wagir Tangkap Maling Kotak Amal asal Wadung Pakisaji yang Sempat Viral

Indonewsdaily.com, Malang- Polsek Wagir berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal di dua masjid di kecamatan Wagir yang videonya sempat viral di salah grup medsos Wagir Malang.

Pelaku diketahui bernama Sutikno (29) warga desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Pelaku diamankan di rumahnya setelah petugas Polsek Wagir melakukan olah TKP pada 25 Agustus lalu.

Sutikno diamankan petugas Polsek Wagir beserta barang bukti satu unit sepeda motor nopol N 5012 BC, topi yang dipakai saat beraksi, obeng, pakaian yang dipakai setra sisa uang sebesar Rp 170 ribu rupiah hasil dari mencuri uang kotak amal.

Kapolsek Wagir, AKP Sri Widyaningsih mengatakan, Sutikno melakukan aksinya di dua masjid di Desa Sidorahayu dan Desa Gondowangi Kecamatan Wagir.

“Namun yang dilaporkan ini hanya yang di masjid Al-Muttaqin di Desa Sidorahayu, Wagir. Yang satunya belum dilaporkan itu di desa Gondowangi,” kata Sri saat rilis di Mapolsek Wagir, Selasa (31/8/2021).

Sri juga menjelaskan, saat melakukan aksinya, pria pengangguran ini melakukan saat dini hari sekitar pukul 02.00, 24 Agustus 2021 lalu. Sutikno waktu melakukan pencurian, dia berjalan-jalan. Saat diketahuinya ada masjid di pinggir jalan, Sutikno langsung berpura-pura masuk ke masjid dan memasukkan uang ke kotak amal.

“Nah dia toleh kanan kiri dulu. Dirasa aman, dia langsung membuka kotak amal obeng tersebut,” kata dia.

Saat melakukan proses pencurian kotak amal itu, untungnya ada kamera CCTV yang masih aktif. Proses pencurian pun terekam. Mulai dari Sutikno mencoba membuka kotak amal dengan obeng hingga mengambil uang sekitar Rp 2 juta terabadikan di CCTV itu.

“Dan setelah membawa uang pelaku langsung menggembok lagi kotak amal dan merapikan kembali kotak amal lantas pulang,” ujarnya.

Setelah kejadian pencurian itu, ketua RW setempat dan taqmir masjid menyadari bahwa uang di kotak amal itu kosong pada tanggal 25 Agustus 2021. Tidak membutuhkan waktu lama, pada sore harinya Sutikno langsung diamankan. Sri mengatakan, hal ini disebabkan adanya rekaman CCTV.

“Jadi kami mudah untuk memprofile pelaku. Makannya kami imbau bagi pengusaha atau masjid atau manapun untuk ada CCTV supaya memudahkan kami mencari pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, Sutikno mengaku nekat mencuri kotak amal untuk membeli rokok, pakaian dan untuk senang-senang dan juga makan sehari-hari.

“Ya buat kebutuhan sehari-hari, saya nganggur juga,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Sutikno terancam hukuman tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *