Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Bunuh Istri Sirinya di Sukun

Indonewsdaily.com, Malang- Motif sakit hati yang mendasari Sofyan(50) tega dengan sadisnya membunuh Ratna Darumi Soebagio (56) istri sirinya yang dinikahi selama 14 tahun ini dan korban sama pelaku kontrak di rumah Jalan Emprit 10, Sukun Kota Malang.

“Alasan Sofyan membunuh Ratna adalah karena sakit hati. Selama 14 tahun menjadi suami sirihnya, Sofyan merasa tidak diperhatikan. Bahkan sejak 3 atau 4 tahun terakhir sudah pisah ranjang,” ucap Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/9/2021).

Rencana pembunuhan itu sudah direncanakan Sofyan jauh hari sebelum hari Jumat (17/9/2021). Namun puncaknya terjadi pada hari-hari sebelum hari pembunuhan.

“Karena korban ini mau pindah rumah. Tapi tidak mengajak pelaku. Lah timingnya itu pas puncaknya di situ saat mau pindahan,” ujar Buher.

Buher melanjutkan, saat Jumat itu memang sangat tepat untuk membunuh karena rumah dalam keadaan sepi. Sofyan menyiapkannya secara rapi pembunuhannya.

“Ya waktu itu rumah memang dalam keadaan kosong dan disitulah pembunuhan terjadi,” imbuhnya .

Sementara itu, terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo, menambahkan, polisi awalnya kesulitan menentukan kasus ini adalah pembunuhan.

Pada hari ditemukannya, Sabtu (18/9/2021), polisi mengira bahwa Ratna ( korban ) meninggal karena terjatuh dari kamar mandi. Hal ini diasumsikan karena saat ditemukan di kamar mandi, pintu terkunci dari dalam.

“Tapi ada kejanggalan memang ada bercak darah di dalam kamar mandi dan anak korban juga menemukan ada kejanggalan dan melaporkan ke kami,” kata dia.

Setelah ada laporan polisi, Tinton langsung melakukan olah TKP. Tinton mengaku kesusahan memecahkan misteri mengapa pintunya bisa terkunci dari dalam kamar mandi.

“Ternyata ada pipa panjang begitu. Jadi setelah melakukan aksinya si pelaku ini naik kursi dan dengan pipa itu mengunci pintu dari dalam. Dan pelaku pun awalnya tidak mengaku akhirnya dengan temuan kami dia mengakuinya,” tutur dia.

Atas pembunuhan itu, Sofyan terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup karena membunuh istri sirihnya yang bekerja sebagai pembuat roti. “Karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *