Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari di Cemorokandang Ditangkap Polisi

Indonewsdaily.com, Malang- Petugas Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pelaku diketahui bernama Eko Bonaji alias Kadal, warga Jalan Bandara Abdurrahman Saleh, Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Dalam rilisnya dihalaman Mako Mapolresta Malang Kota, Jumat ( 27/8/2021 ), Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy A Krishna, membenarkan penagkapan pelaku tabrak lari itu.

“Petugas Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, mengamankan tersangka EB alias kadal di rumahnya di kawasan Cemorokandang,” ujarnya.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada tanggal 13 Juni 2021 dimana pelaku yang mengemudikan mobil pikap nopol N 8428 AT dari rumahnya di Cemorokandang. Dalam perjalanan tepatnya di jalan Raya Cemorokandang, pelaku menabrak Sri Utami, 56, warga Jalan Madyopuro yang saat itu mengendarai Honda Scoopy N 4263 ABI dari arah selatan ke utara. Stang kanan motor korban tersenggol sisi kiri pintu depan mobil pikap tersebut. Begitu terbentur bagian depan mobil, korban terjatuh ke aspal.

Nahas, tubuh korban masuk ke bagian bawah mobil yang sedang berjalan. Sehingga, korban terlindas ban kiri belakang pikap tersebut. Bukannya berhenti, Kadal masih melajukan pikap tersebut sampai 50 meter. Dia juga sempat melihat korban dari kejauhan.

Tetapi, dia berkilah bukan pelaku yang menabrak korban ketika ada warga mendekatinya. Setelah itu Kadal pun kabur dan resmi menjadi pelaku tabrak lari di Cemorokandang Kota Malang. Sementara korban, Sri Utami meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Malang.

Ditambahkan Yoppy, anggota Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota pun turun ke lapangan untuk olah TKP dan penyelidikan.

“Kami melakukan pengecekan rekaman CCTV di simpang tiga Jalan Madyopuro dan berhasil mendapatkan nomor plat mobil pikap yang menabrak korban. Kami cek dari kantor Samsat,” ringkasnya.

Dijelaskan Yoppy, mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Sementara, pemilik asli mobil pikap ini tinggal di Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Polisi pun menggali keterangan dari pemilik mobil yang ternyata telah menjual pikap itu kepada seorang pria berinisial M. Dari M inilah, polisi mendapati bahwa pada tanggal kejadian, ada seorang temannya yang meminjam mobil pikap itu untuk mengangkut kayu.

“Kemudian, kami mendapatkan identitas tersangka, dan kami bekuk di rumahnya. Kami terapkan pasal 310 ayat (4) dan 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *