Simak! Ini Sederet Bansos yang Disiapkan Hadapi PPKM Level 4 yang Diperpanjang

Indonewsdaily.com, Jakarta- Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang. Namun, untuk mengurangi dampaknya di masyarakat pemerintah akan memberikan sederet bantuan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sederet bantuan sosial yang akan disalurkan selama pemberlakuan PPKM level 4.

Pertama, Airlangga menjelaskan selama pemberlakuan PPKM level 4 pemerintah menambah bantuan kartu sembako yang besarnya Rp 200 ribu per bulan untuk 2 bulan. Penerimanya adalah 18,8 juta keluarga penerima manfaat. Kemudian ada tambahan 5,9 juta keluarga penerima manfaat.

“Kemudian kartu sembako PKM kepada 5,9 juta keluar penerima manfaat. Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan. Besarannya juga sama, Rp 200 ribu per bulan selama 6 bulan,” papar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021), malam.

Kemudian Airlangga juga memaparkan akan ada perpanjangan bansos tunai untuk 2 bulan. Mulai dari Mei sampai dengan Juni, ini disalurkan di bulan juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Selanjutnya, Airlangga menjelaskan pemerintah juga akan melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan mulai dari Oktober hingga Desember.

“Besaran dana yang dikeluarkan Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan,” ungkap Airlangga.

Lalu, ada juga tambahan Rp 10 triliun untuk anggaran bantuan kepada pekerja. Salah satunya, akan digunakan untuk bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah besarnya Rp 8,8 triliun, dan sisa Rp 1,2 triliun lagi akan diberikan untuk program Kartu Pra Kerja.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini diberikan untuk daerah dengan level 3 dan 4. Bantuan ini diberikan 2 kali, Rp 600 ribu,” ungkap Airlangga.

Terakhir, ada juga bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Airlangga menjelaskan tahap pertama disalurkan untuk 20 juta keluarga penerima manfaat, dan tahap kedua 8,8 juta keluarga penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *