Draf Raperda Perlindungan Lingkungan Mojokerto Diduga Copas

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Publik hearing yang digagas oleh Komisi III dalam pembahasan draf Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Kabupaten Mojokerto mendapat kritik keras dari audiens yang hadir.

Draf RPPLH yang baru diselesaikan oleh tim ahli (TA) dan Komisi III dinilai copy paste UU No 32 Tahun 2009. Temuan itu langsung diungkapkan oleh peserta publik hearing yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto yang dihadiri oleh DLH, Satpol PP, PCNU, PP Muhammadiyah, PMII, PSPLM dan beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kritik keras diutarakan Sekretaris PMII Mojokerto, Dwi Yuliyanto menngatakan dalam draft Raperda PPLH yang disusun oleh DPRD Mojokerto masih jauh dari kata sempurna. Bahkan, jika lebih diteliti terlihat Copy Paste UU PPLH.

“Seperti di Pasal 57, bunyinya masih NKRI bukan wilayah Mojokerto yang spesifik. Ini menunjukkan bahwa Draft ini copy-paste dengan UU no 32 dan masih belum disesuaikan,” ucapnya, Selasa (30/6/2021).

Selain itu lanjutnya draf itu tidak spesifik menyebut wilayah Mojokerto, sehingga permasalahan lingkungan yang terjadi di Mojokerto dikhawatirkan tidak terakomodir dalam raperda itu.

“Seharunya jangan asal buat draf, teliti dulu sebelum dibahas bersama. Kalau seperti ini tinggal comot draf dikhawatirkan permasalahan lingkungan di Mojokerto tak terakomodir,” terangnya.

Namun Dwi menjelaskan pihaknya belum bisa menyampaikan tanggapan secara maksimal dan meminta dewan untuk memberikan waktu demi membedah draft Raperda tersebut, mengingat pentingnya RPPLH dalam melindungi lingkungan di wilayah Mojokerto.

“Draft (RPPLH) baru kami terima sekitar habis Maghrib, tentunya kami belum sempat mempelajari secara penuh, karenanya kami minta dewan memberi kami waktu sekitar dua Minggu,” ujarnya.

PMII lanjutnya juga berharap dengan adanya RPPLH bisa meminimalisir perusakan lingkungan yang kerap kali terjadi di wilayah Mojokerto.

“Seperti galian ilegal, galian yang merusak jalur irigasi, dan juga galian yang tidak melakukan reklamasi bisa ditindaklanjuti dengan adanya Raperda ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mencatat semua tanggapan yang disampaikan peserta Public Hearing dan akan segera menuangkan dalam draft Raperda tersebut.

“Kita dengarkan poin per poin, selajutnya kita tuangkan dalam Raperda tersebut,” ucapnya.

Dalam Public Hearing tersebut peserta banyak menyinggung teknis pengaplikasian Raperda tersebut oleh pemangku kebijakan.

“Teknis konkrit yang bisa di aplikasikan di lapangan oleh masing-masing pemangku kegiatan,” kata politisi dari fraksi PKB.

Masih kata Edi, pihaknya juga akan menunggu masukan dari pihak yang dirasa masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf Raperda PPLH tersebut.

“Iya, kita tunggu masukannya,” pungkasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *