Jadwal PSU Munduk, Ketua KPU Papua Tegaskan Bukan Berarti Molor!

Diana Simbiak

Indonewsdaily.com, Nabire – Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020, semula dilaksanakan tanggal 14 Juli 2021 sekarang dimundurkan menjadi tanggal 28 Juli 2021.

Persoalan mundurnya jadwal PSU, anggota Komisioner KPU Provinsi Papua Diana Simbiak menampik jika jadwal PSU dikatakan molor.

“Bukan molor hanya bergeser semula tanggal 14 Juli bergeser ke tanggal 28 Juli 2021,” katanya, Kamis (20/5/21) saat sosialisasi KPU di sebuah rumah makan di Nabire.

Menurut wanita asal Biak itu, bergesernya jadwal pencoblosan ulang karena dalam UU, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bekerja selama satu (1) bulan. Sedangkan bila melihat jadwal tahapan PSU Kabupaten Nabire PPDP bekerja selama 14 hari (2 minggu).

“Hal ini menjadi dasar untuk melakukan revisi jadwal mengingat sudah menjadi putusan MK,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Diana mengungkap adanya oknum KPPS membagi – bagikan surat suara sisa. Menurutnya tindakan oknum KPPS tadi dinilai kurang ajar.

“Saya mendengar bocoran adanya tindakan kurang ajar dari oknum KPPS yang bagi – bagi surat suara sisa, saya perintahkan kepada para saksi dan Bawaslu untuk menindak tegas hal itu jangan dibiarkan terjadi,” tandasnya.

Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), menurutnya akan di tempel di tempat – tempat strategis termasuk tempat peribadatan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan tokoh (imam) di tempat peribadatan, baik Gereja, Masjid / Mushola, Pura dan lainya.

Dirinya berharap warga masyarakat berperan aktif untuk mengecek namanya di DPS.

“Saya harap warga masyarakat berperan aktif untuk melihat apakah namanya ada dalam DPS yang dipasang KPU, jika namanya belum terdaftar silahkan warga untuk melapor ke Ketua RT setempat guna tindak lanjut, Ketua RT yang akan mengantar warganya ke Dinas Pencatatan Sipil,” tegas Diana.

Dirinya tidak menghendaki keributan terjadi karena permasalahan warga tidak bisa menyalurkan hak suara dalam PSU setelah ada DPT dan digelarnya jadwal pencoblosan.

Satu lagi yang menjadi sorotan Komisioner KPU Provinsi, yakni permasalahan beredarnya surat C – pemberitahuan yang bukan dikeluarkan KPU. Terkait hal itu diakuinya, pihak KPU sudah memiliki metode antisipasif agar tidak terjadi cetak non KPU. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *