Papua  

Pemkab Nabire Putuskan Berlakukan PPKM Mikro

Indonewsdaily.com, Nabire – Penjabat Bupati Kabupaten Nabire Anton Mote mengintruksikan melalui surat edaran, Intruksi Bupati Nabire Nomor 440/1426/SET Tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam intruksikan kepada pimpinan instansi pemerintah, pimpinan BUMN/BUMD/ perbankan, ketua gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Nabire, pimpinan lembaga swasta, perhotelan, pertokoan dan dunia usaha, pimpinan kembaga keagamaan, pimpinan ormas/ pemuda/mahasiswa dan seluruh masyarakat Kabupaten Nabire dan pengelola tempat usaha.

“Sebagai payung hukum dan acuan dikeluarkannya surat edaran (Intruksi bupati) berdasar pada Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Pergub Papua Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” paparnya.

Maka dari itu Pemkab Nabire mengintruksikan kepada seluruh warga di wilayah Kabupaten Nabire terhitung 7 sampai 25 Juli mendatang diberlakukan PPKM Mikro.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, masyarakat diminta untuk bisa mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan Pemkab Nabire.

Dalam instruksi tersebut dunia usaha, seperti perbankan, pertokoan, perhotelan, tempat karaoke, bar dan dunia usaha lainnya masih diperkenankan buka dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Perhotelan melakukan pembatasan jumlah pengunjung / tamu hingga 50 persen dari kapasitas tempat tidur / kamar dengan memperhatikan pelaksanaan prokes, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh para pengunjung / tamu.

Pembatasan jam operasional pun diberlakukan bagi dunia usaha yakni mulai jam 08.00 – 21.00 WIT. Bupati memerintahkan Satgugas Covid – 19, Satpol PP dan aparat keamanan untuk memantau pelaksanaan jam buka dunia usaha.

Mobilisasi warga / masyarakat yang masuk dan keluar Nabire di wilayah Provinsi Papua wajib menunjukan surat / bukti vaksin minimal dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan non reaktif rapid anti gen yang berlaku 3 x 24 jam.

Sedangkan bagi warga yang akan masuk dan keluar Nabire di wilayah luar Provinsi Papua harus bisa menunjukan surat bukti vaksin minimal dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan non reakrif anti gen berlaku 1 x 24 jam atau surat / bukti hasil pemeriksaan PCR negatif Covid – 19 berlaku 3 x 24 jam.

Kelompok umur 0 – 12 tahun tidak wajib menyertakan surat rapid anti gen dan PCR maupun bukti telah melakukan vaksin.

“Setiap orang yang bepergian ke luar rumah baik berjalan kaki dan berkendaraan yang akan melakukan aktivitas di tempat usaha, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar dan tempat umum lainnya wajib memakai masker,” pungkasnya. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *