Pushidrosal TNI AL Temukan Bangkai Kapal yang Bahayakan Pelayaran di Selat Bangka

Indonewsdaily Jabodetabek – Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) telah menerima laporan atau pengaduan dari mitra di Inggris yaitu United Kingdom Hydrographic Office (UKHO) tentang adanya 2 kapal yang bergesekan dengan dasar laut (touching bottom/grounding) di Selat Bangka yaitu, Kapal MV Hyundai Anterp berbendera Marshall Island (IMO 9469912) dengan panjang 192,88 meter, debar 27,87 meter draught 10,65 meter; pada posisi 02° 16.225 S – 105° 17.395 E dan Kapal MV Posidana berbendera Norway (IMO : 9371086) dengan panjang 212,5 meter, lebar 32,29 meter, draught 12,9 meter pada posisi 02° 16.239 S – 105° 17.476 E.

Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Danpushidrosal) Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P mengatakan bahwa langkah awal atas laporan tersebut, Pushidrosal segera menindaklanjuti dengan melaksanakan penerbitan Berita Pelaut Indonesia No 18 (30 April 2021), yang berisi tentang pemberitahuan adanya kedangkalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dengan kedangkalan baru yaitu 8.6 meter, dimana semula data yang tercantum pada lokasi di perairan tersebut pada Peta Laut Indonesia adalah kedalaman 22 meter yaitu pada posisi 02° 16’13.5” S – 105° 17’ 23.7” E.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Hidrografi Nasional, yang bertanggung jawab atas publikasi untuk keselamatan navigasi dan pelayaran, Pushidrosal secara serius menangani adanya pengaduan dari pengguna laut dengan segera mengirimkan unit survei tanggap segera untuk melaksanakan kegiatan investigasi survei hidro-oseanografi pada lokasi tersebut, yang terdiri dari KRI Pollux 935 pada tanggal 8 sampai dengan 12 September 2021 dan unit survei  pesisir sejak tanggal 24 Juli 2021 sd 21 September 2021,” tutur Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Danpushidrosal) Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu 15 September 2021.

Lanjut Danpushidrosal menjelaskan, bahwa dari kegiatan investigasi tim unit survei pada lokasi tersebut, telah menemukan adanya kerangka kapal yang sampai dengan saat ini belum diketahui pemiliknya pada posisi  2° 16’ 14.75” S – 105 ° 17’ 26.10” E ; dengan dimensi ukuran kapal panjang : ±132 m; lebar haluan: ± 32 m; lebar buritan: 15 meter; dan kedalaman terdangkal: 7,5 m, dimana kedalaman laut rata-rata di sekitar kerangka tersebut adalah 20 – 35 meter. Selanjutnya, investigasi pada lokasi diyakinkan kembali oleh KRI Pollux 935 dengan menurunkan Remotely Operated Vehicle (ROV) dan Side Scan Sonar (SSS). Dengan hasil memperoleh konfirmasi visual atas adanya kerangka kapal tenggelam pada lokasi tersebut. Penemuan kerangka tersebut, kemudian segera dipublikasikan oleh Pushidrosal melalui BPI minggu ke 34 nomor 449 tahun 2021, agar kapal yang melintas pada perairan tersebut menghindari lokasi temuan kerangka kapal. 

Konfirmasi Deteksi Visual, dan dari hasil investigasi dengan menggunakan peralatan ROV; dan Side Scan Sonar mengkonfirmasikan data yang diperoleh dengan Multibeam Echosounder sebelumnya. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan upaya yang cukup keras, mengingat ketebalan karang yang menempel cukup padat dan tebal serta banyaknya jaring nelayan yang tersangkut di kerangka kapal tersebut sehingga menyulitkan pengoperasian ROV, melalui pengoperasian ROV oleh KRI Pollux 935 telah ditemukan bukti visual yaitu adanya tulisan PAGAR disisi buritan kapal tersebut sehingga dapat diindikasikan bahwa kapal tersebut adalah MV Pagaruyung 05 yang telah dibertakan tenggelam pada bulan September tahun 2003 lalu.

Sehubungan dengan posisi lokasi kerangka kapal tersebut tepat berada pada Recommended Track yaitu track/lajur arah yang direkomendasikan kepada kapal–kapal ketika berlayar di Perairan Selat Bangka, sehingga keberadaan kerangka kapal tersebut sangat membahayakan bagi kapal-kapal yang berlayar melintasi Perairan Selat Bangka. Terkait pertimbangan keselamatan navigasi dan pelayaran, Pushidrosal merekomendasikan kepada pihak terkait agar kerangka kapal tersebut segera disingkirkan/dipindahkan dari lokasi alur pelayaran atau diberikan tanda dengan pelampung suar  “bahaya terpencil” atau “Isolated Danger Buoy” –  Black Red Black, dengan top mark 2 bola hitam sebagai tanda adanya bahaya yang tersembunyi/berada dibawahnya.

Danpushidrosal menambahkan, bahwa dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas pelayaran di alur pelayaran Selat Bangka serta adanya beberapa Pelabuhan Besar yang belum melaporkan keberadaannya kepada Pushidrosal sehingga belum dicantumkan dalam Peta Laut Indonesia, maka untuk meningkatkan jaminan keselamatan navigasi pelayaran, Pushidrosal menghimbau pada pihak terkait untuk segera menginformasikan kepada Pushidrosal. Mengingat Selat Bangka selain merupakan jalur yang padat lalu lintas pelayaran juga merupakan salah satu Selat Prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), sehingga pemutakhiran data sangat diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kapal-kapal berlayar di Perairan Selat Bangka. Pushidrosal juga secara bertahap akan segera melaksanakan pemutakhiran data melalui survei pemetaan hidro-oseanografi di sepanjang alur Selat Bangka.

“Pushidrosal senantiasa menanggapi secara serius, setiap laporan dan perubahan di Wilayah Perairan Nasional. Khusunya dalam menangani berbagai potensi ancaman navigasi dan pelayaran, utamanya dalam menjamin akurasi dari peta dan publikasi untuk keselamatan pelayaran,” pungkas Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P.

Dampak yang dapat ditimbulkan akibat adanya kapal kandas atau kecelakaan karena terbenturnya badan kapal pada benda di dasar laut, dapat mengakibatkan resiko kerugian yang sangat fatal, yang meliputi beberapa aspek yakni :
A. Timbulnya kerugian jiwa akibat kecelakaan di laut, sehingga pertimbangan keselamatan personil dan materil kapal menjadi utama.
B. Lingkungan laut akan tercemari akibat kebocoran dari bahan bakar atau muatan yang ada di dalam kapal yang akan mengakibatkan mati atau rusaknya ekosistem di sekitar perairan  tersebut, selain ikan yang mati, kerusakan pada terumbu karang akan berdampak panjang terhadap ekosistem di laut, serta membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat kembali normal dan tumbuh.
C. Dengan adanya kejadian kandasnya suatu kapal di area tertentu, akan berdampak pada terhambatnya jalur transportasi dan perbekalan maupun perniagaan nasional.
D. Sebagai dampak dari terhambatnya suatu jalur pelayaran, maka kapal-kapal akan terpaksa menempuh alternatif jalur lain untuk menuju pelabuhan yang dituju, sehingga dapat berdampak pada peningkatan kebutuhan bahan bakar yang lebih banyak dan tentunya berdampak pada biaya logistik nasional.

E. Jadwal transportasi barang-barang yang dimuat dalam kapal dapat terganggu/tertunda atau tidak tepat waktu, sehingga dapat berpotensi merugikan banyak pihak dan bahkan tentu saja akan menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *