Tuntut Keadilan, Seorang Ibu Histeris dan Pingsan Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Perkara pembeli Excavator dan Penjual PT Indotruck Utama masih terus bergulir. Demi memperoleh keadilan, seorang ibu dari istri terbanding Arwan Koty histeris dan bahkan pingsan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

Seorang ibu yang histeris dan pingsan di ruang sidang ini, lantaran dipicu karena merasa kecewa dengan pertimbangan putusan Perkara Banding Wanprestasi antara PT Indotruck Utama sebagai pembanding dan Arwan Koty sebagai terbanding dengan nomor 264/Pdt/2021/PT DKI yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Dr Artha Theresia SH MH di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letnan Jenderal Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Finny Fong yang hadir bersama suaminya sebagai Terbanding dalam sidang Putusan Banding dengan didampingi Aristoteles MJ Siahaan SH selaku kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, kami sangat kecewa dengan kinerja dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak gelar sidang pemeriksaan berkas secara transparan, langsung pembacaan putusan padahal secara lisan disampaikan oleh bagian Humas akan mengundang kehadiran Terbanding dan Pembanding pada saat sidang.

“Dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara banding tersebut diduga tidak transparan, sehingga kami mempertanyakan netralitasnya. Majelis Hakim diuga telah mengabaikan Kontra Memori Banding milik terbanding,” kesal Finny Fong.

Lanjut Finny Fong menceritakan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr Artha Theresia hanya mengetuk palu satu kali dan belum sempat membacakan amar atau isi dari putusan tersebut tetapi sudah keluar dari ruang persidangan.

Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan, Putusan hari ini adalah, yang bisa dikatakan penemuan hukum, yang artinya sangat negative, mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi orang lain.

Aristoteles menambahkan, didalam putusan ini dia memakai putusan lain, didalam wanprestasi ini tidak boleh menggunakan putusan lain, bahkan melawan hukum kalau digunakan, itulah wanprestasi, dan bagaimana sakralnya sebuah perjanjian.

“Ada 2 unit eskavator kata majelis dalam pertimbangannya, sementara dalam perkara 181 itu hanya 1 unit eskavator yang kami sengketakan faktanya ada putusanya ada, kan penggugat yang punya acara, siapa yang mendalikan dia yang membuktikan, dan kami mendalilkan satu unit, kok malah menjadi 2 unit, sebenarnya siapa yang menggugat sih,” beber Aristoteles.

“Merupakan penemuan hukum oleh Majelis Hakim Dr Arta Theresia, dalam putusannya, boleh ditanya kepada ahli perjanjian atau ahli perdata ya, yang mengatakan bahwa perjanjian itu boleh dipenuhi oleh orang lain, harus pihak yang ada didalam perjanjian itu, seandainya pun ada, itu harus ada perjanjian tambahan,” tambah Aristoteles.

Aristoteles juga menjelaskan, mengenai Soleh Nurcahyo, itu katanya orang yang ditunjuk oleh klien saya untuk mengangkut barang tersebut, fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan tidak ada penunjukan, tidak surat kuasa dari Arwan Koty dan tertuang juga dalam pertimbangan hakim dalam putusan wanprestasi No. 181/Pdt G/2020/PN Utr, dan dalam perjanjian 157 itu tidak ada yang namanya Soleh, dan tiba-tiba ditimbulkan orang yang namanya Soleh, dan kalau ditunjuk harus memiliki surat kuasa.

Seperti diketahui, perkara Pembeli & Penjual Excavator yakni pihak Suami Istri Arwan Koty – Finny Fong & pihak PT Indotruck Utama terus bergulir.

Tim Kuasa Hukum bersama pasutri Arwan Koty & Finny Fong mengaku kecewa dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Arwan Koty & Tim Kuasa Hukum beberapa kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun tidak mendapatkan pelayanan maksimal, adu argumentasi pun mewarnai antara panitera Dra Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH dengan pihak Arwan Koty sebagai terbanding dalam perkara wanprestasi nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kita minta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar transparan dalam proses perkara ini,” ujar Finny Fong, Rabu (11/08/2021).

Argumentasi timbul bermula dari pihak terbanding (Arwan Koty) beberapa kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk konfirmasi kepada panitera, Namun Arwan Koty tidak mendapatkan pelayanan yang  maksimal, padahal pihak Arwan Koty telah lebih dari 8 kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedatangan pihak Arwan Koty bermaksud ingin mengkonfirmasi terkait surat kontra memori banding miliknya yang sempat terkatung-katung yang diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga pihak Arwan Koty terlambat masukkan kontra memori banding.

Terbanding khawatir bahwa dirinya dianggap tidak memasukkan kontra memori banding atas upaya hukum banding yang diajukan oleh PT Indotruck Utama.

Saat akan memastikan ada atau tidaknya kontra memori banding miliknya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pihak Arwan Koty mengalami kesulitan, Pasalnya panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa berkas perkara tersebut tidak mau menemui pihak Arwan Koty, dan menurut keterangan petugas PTSP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa panitera sedang keluar dan tidak ada dikantor.

Kuasa Hukum Arwan Koty yang bernama Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan, bahwa dari proses penyerahan berkas kontra memori banding di pengadilan negeri saja disinyalir kami telah dikecoh, seakan kami dibuat seolah-olah tidak memasukkan kontra memori banding.

“Kami telah dikecoh, seakan kami dibuat seolah-olah tidak memasukkan kontra memori banding,” cerita Aristoteles MJ Siahaan SH.

“Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding juga berubah-ubah dan berkas perkara ada 2 Bundel. Bundel A diletakkan didalam lemari Ketua Majelis Hakim Hanifah Hidayat Noor SH.MH (Almarhum) sementara berkas perkara Bundel B dibawa pulang oleh Almarhum Hanifah Hidayat Noor, SH,MH,” sambung Aristoteles.

Dalam hal ini pihak Arwan Koty sebagai terbanding menduga upaya banding yang diajukan PT Indotruck Utama terkait perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 ada dugaan kuat permainan kotor.

Aristoteles MJ Siahaan menyampaikan, bahwa dalam putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.

“Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri, SH, MH didampingi hakim anggota Tugianto SH serta Agung Purbantoro SH,MH telah menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D,” terang Aristoteles.

Aristoteles menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut juga menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.

“Oleh kerana itu PT Indotruck Utama diganjar agar membayar kerugian materil Kepada customer nya, (Arwan Koty) secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),” tegas Aristoteles.

Aristoteles menambahkan, bahwa Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum pihak PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari nilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta utara.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar putusannya secepatnya di laksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait proses upaya hukum banding yang dilakukan oleh PT Indotruck Utama, Kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, bahwa menyikapi adanya dugaan upaya permainan kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai, kami meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI serta KPK turut mengawasi proses jalannya pemeriksaan berkas perkara nomor 264/Pdt/2021/PT DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami juga berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili berkas perkara banding tersebut objektif, serta kedepankan Azas Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga tercipta putusan yang berkeadilan,” pungkas Aristoteles MJ Siahaan. 

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT Indotruck Utama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara ini. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *