Wali Kota Jelaskan Penerapan PPKM di Kota Pontianak

Indonewsdaily.com, Pontianak, Kalbar- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, memberikan penjelesan kepada masyarakat tentang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Pontianak, Kalbar. Kamis, (8/7/2021).

Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pemberlakukan PKM antara lain dengan mengatur pembatasan jam oprasion sampai pukul 17.00 WIB dan pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan mall, caffe, warung kopi sektor esensial dan penutupan taman kota di Kota Pontianak.

“Sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pemberlakukan PKM Berbasis Mikro untuk memperketat protokol kesehatan dengan membatasi jam oprasiona sampai pukul 17.00, WIB di sektor esensial seperti pusat perbelanjaan mall, cafe warung kopi, serta penutupan taman kota agar menghindari kerumunan masyarakat,” ujarnya dalam wawancara live podcas youtube pontianak post. Kamis, (8/7/2021).

Selanjutnya, ia juga menganjurkan agar masyarakat memperketat penerapan protokol kesehatan dengan mengurangi kapasitas jumlah jama’ah di tempat ibadah sesuai dengan ketapan kementrian agama.

“Pengetatan prokes rumah ibadah kita mengacu kepada ketetapan kementrian agama agar mengurangi kapasitas sekitar kurang lebih 30 persen dari jumlah total jama’ah di rumah ibadah yang berada dalam zona merah,” tambahnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta masyarakat untuk bersabar di massa pandemi covid-19 ini dan mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan memperketat protokol kesehatan.

“Saya mengajak masyarakat kota pontianak untuk lebih bersabar menghadapi pandemi ini dan menjaga imunitas kesehatan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergiji dan pengetatan protokol kesehatan,” himbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *